BPSDM Provinsi Sumatera Barat Mengadakan Diklat Pengawas Sekolah
Diklat Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah

By Dra.Hj.Yenni Putri, MM 11 Mar 2022, 15:11:11 WIB Pendidikan
BPSDM Provinsi Sumatera Barat Mengadakan Diklat Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah merupakan tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan profesional, pengawas sekolah berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Selengkapnya pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dinyatakan bahwa “dimensi kompetensi pengawas sekolah SMP/SMA antara lain : 1) kompetensi kepribadian, 2) kompetensi supervisi manajerial, 3) kompetensi supervisi akademik, 4) kompetensi evaluasi pendidikan, 5) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan 6) kompetensi social.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Peraturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia No 15 tahun 2018 menyatakan bahwa ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang jabatan fungsional pengawas untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Peraturan baru ini juga menjelaskan bahwa tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan dan manajerial pada satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pmbimbingan dan pelatihan professional guru dan kepala sekolah dalam MGMP dan MKKS, penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja kepala sekolah dan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.

Untuk Melaksanakan tugas, seorang Pengawas sekolah dituntut untuk Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratan sebagaimana diatur dalam Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang standar Pengawas sekolah/madrasah, berdasarkan tugas tersebut, maka Pengawas sekolah Memiliki peran yang signifikan terlaksananya kegiatan Pendidikan dan juga untuk peningkatan mutu Pendidikan disatuan Pendidikan.

Untuk mengoptimalkan peran Pengawas tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah melalui Diklat Peningkatan Kompetensi, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat.

Tujuan Diklat Adalah untuk Memberikan pembekalan peningkatan kompetensi yang diperlukan seorang Pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya.

Manfaat Diklat Adalah untuk Meningkatkan kompetensi seorang Pengawas sekolah dalammelakukan penilaian dan pembinaan dengan Melaksanakan fungsi-fungsi supervisi akademik dan supervise manajerial.

Waktu Pelaksanaan mulai tanggal 7 Maret s/d 25 Mei 2022 (in, On, IN ), bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat dengan alamat Jl. Indarung Padang Besi Sumatera Barat.

Peserta Diklat terdiri dari Pengawas Sekolah SMA, SMK, SLB Sesumatera Barat berjumlah 30 Orang.

Kegiatan di mulai hari Senin tanggal 7 Maret 2022 di Aula Gedung PSDM Padang Besi. Acara di Buka oleh Gubernur Sumatera Barat, yang di wakili oleh Bapak Hansasri SEKDA Provinsi Sumatera Barat. Bapak Bustavia Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat Memberikan laporan Pelaksanaan kegiatan.

Nara Sumber terdiri dari :

1.  Drs. Bustavidia, MM, Kepala BPSDM Prov. Sumbar

2. Dr. Sadrianto, M.Pd, Sekretaris Disdik Sumbar

3. Ir. Nasridal Patria, MM, M.Hum, WI BPSDM Prov.Sumbar

4. Drs. Cecep Trisnaldi, M.Pd, Widyaiswara LPMP Sumbar

5. Dr. Syarifudin, M.Pd, Widyaiswara LPMP Sumbar

6. Dr. Muzwarto, M.Pd, Pengawas Disdik Sumbar

7. Drs. Muchrizal, M.Pd, Pengawas Disdik Sumbar

8. Elida, M.Pd, pengawas Disdik Sumbar

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 4 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment