BULLYING
STOP BULLYING
Kata Bullying sudah tidak asing lagi kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, tetapi banyak diantara kita yang belum atau kurang paham dengan Bullying tersebut. Baiklah dalam tulisan ini kita membahas tentang Bullying.
1. Pengertian Bullying
Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
2. Dasar Hukum Bullying
a. uu nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas U n d a n g - U n d a n g No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
c. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain
d. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.
e. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kelulusan
3. Jenis Bullying
a. Fisik (memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual dll)
b. Non fisik (mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll)
4. Tempat Terjadi Bullying
a. Cyber
b. Rumah
c. Sekolah
d. Lingkungan Masyarakat
5. Ciri Satuan Pendidikan Melanggengkan Praktek Bullying
a. Tidak adanya pola keteladanan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
b. Adanya perilaku kekerasan baik yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa
c. Tidak adanya pola komunikasi yang baik antara guru dan siswa
6. Pihak Yang Terlibat Dalam Bullying
a. KORBAN
Anak yang seringkali menjadi korban perundungan/bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara fisik maupun non fisik yaitu: 1. Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun” 2. Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, dll) 3. Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk, dll
Korban Bullying seringkali mengalami:
• Kesakitan fisik dan psikologis
• Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot
• Malu, Trauma, merasa sendiri, serba salah
• Takut Sekolah • Korban mengasingkan diri dari sekolah
• Menderita Ketakutan Sosial
• Timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami ganggunan jiwa
b. PELAKU
CIRI PELAKU :
• Perundungan/Bullying cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain • Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri. • Sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati. • Adanya perasaan iri,benci, marah, dan biasanya menetupi rasa malu dan gelisah. • Memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif. • Cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya.
Pelaku Bullying seringkali mengalami:
• Pelaku perundungan/bullying akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain
• Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.
c. SAKSI
Saksi adalah seseorang atau kelompok yang melihat/menyaksikan terjadinya kasus perundungan/bullyin
Saksi Bullying seringkali mengalami:
• Mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami tekanan psikologis yang berat.
• Merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya.
• Dapat mengalami penurunan pestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan/bullying dari pada tugas akademik
7. Upaya Pencegahan Bullying Lingkungan/masyarakat
Pencegahan adalah tindakan/cara/ proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Anak
- Mengembangakan budaya relasi/ pertemanan yang positif
- Ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying
- Ikut membantu teman yang menjadi korban
- Saling mendukung satu sama lain
- Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya
- Merangkul teman yang menjadi korban Bullying
- Keluarga
- membangun komunikasi antara anak dengan orangtua
- memperkuat peran orang tua dalam mencegah perundungan baik dirumah maupun di sekolah
- sosialisasi dan advokasi terkait hak anak pada orang tua
- menyiapkan anak untuk menghadapi perundungan dengan berkata tidak
- menyelaraskan pendisiplinan tanpa merendahkan martabat anak baik dirumah maupun di sekolah
- melaporkan kepada sekolah jika anak menjadi korban
- memberikan pengertian kepada pelaku perundungan untuk ikut mencegah
- Satuan Pendidikan
- Adanya layanan pengaduan kekerasan/ media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiannya.
- Bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru (3 pilar SRA)
- Kebijakan anti bullying yang dibuat bersama dengan siswa
- Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban
- Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan
- Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan
- Memastikan sarpras di satuan pendidikan tidak mendorong anak berperilaku bullying
- Masyarakat
- Mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak adalah anak kita yang harus dilindungi
- Bekerjasama dengan satuan pendidikan untuk bersama-sama mengambangkan budaya anti kekerasan
- Bersama-sama dengan satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya praktik-praktik bullying di lingkungn sekitar satuan pendidikan
- Bersama dengan satuan pendidikan memberikan bantuan pada siswa yang menjadi korban dengan melibatkan stakeholder terkait
- Pemerintah Daerah
- Pemerintah Daerah Melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Anak (Pasal 41) yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 41 A);
- Pemerintah Daerah menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk
agamanya yang meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak (Pasal 43);
- Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya
kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan (Pasal 44).
- Pemerintah Pusat
- Sosialisasi terkait Permendikbud 82 Tahun 2015 sampai pada level bawah diikuti dengan penerbitan KIE
- Sosialisasi kebijakan Satuan pendidikan ramah anak dan Konvensi Hak Anak pada satuan pendidikan
- Melakukan monev dengan membentuk lembaga layanan atau call center pengaduan
- Melakukan koordinasi antar K/L yang memiliki kebijakan atau program berbasis sekolah untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap perundungan/bullying.
8. Mekanisme Penanganan Kasus
a. Penyampaian Pengaduan: Pelapor : siswa (korban/ saksi), guru, tenaga kependidikan,
orang tua, masyarakat, Saksi : Setiap orang yang menyaksikan kejadian
b. Pengaduan diterima oleh tim pengaduan: • SD/ Sederajat : Guru Kelas/ Guru yang dipercaya murid, Kepala Sekolah, Pengawas, petugas Guru Kelas/ Guru yang dipercaya murid • SMP/ Sederajat : Guru BK/ Guru yang dipercaya murid, Wali Kelas, Kepala Sekolah, Pengawas • SMA/ SMK/ Sederajat : Guru BK/ Guru yang dipercaya murid, Wali Kelas, Kepala Sekolah, Pengawas • Melakukan tindakan dengan melibatkan jejaring
c. Teknis Pengaduan: • Pelapor/ Saksi Menyampaikan laporan pengaduan kepada tim pengaduan; • Tim Pengaduan: menerima dan mengolah aduan yang disampaikan dan mengidentifikasi kebutuhan korban (pendampingan, perawatan luka fisik, dukungan psikologis, dll) • Guru BK menanyakan kronologis kejadian (Harus ada saksi) -> merujuk Permendikbud No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
d. Tim Pengaduan melakukan klarifikasi masalah mengenai kebenaran informasi serta mendokumentasikan bukti kejadian/ kasus;
e. Analisis Masalah; Menetapakan Tindakan :
1. Diselesaikan secara internal (mediasi, terminasi), memerlukan keahlian/ pengetahuan mengenai kasus;
2. Membutuhkan rujukan/referral ke pihak lain (Orang Tua, Puskesmas, P2TP2A, Polisi, Pusat layanan)
3. Jika sekolah tidak sanggup menyelesaikan, meminta bantuan ke UPT Kecamatan Dinas Pendidikan dan/ atau kepolisian;
4. Menyampaikan informasi kepada pemohon/ penyampaian pengaduan tentang tindakan/ rujukan yang akan diambil.
Daftar Pustaka :
Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi