E-KINERJA
Mengapa buat E-Kinerja

By Dra.Hj.Yenni Putri, MM 14 Okt 2021, 07:57:07 WIB Pendidikan
E-KINERJA

Kenapa kita mengisi E_Kinerja, kok sekarang diminta tentang E-Kinerja, kita kan tidak mendapatkan tukin, kata-kata yang terdengar oleh kita. Makanya saya tertarik menulis tentang E-Kinerja.

Mengisi E-Kinerja adalah ASN, ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Undang-undang RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda, dan salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS ini. Pasal 6 berbunyi bahwa ASN adalah profesi yang terdiri atas dua jenis, yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK. Salah satu kode etik ASN adalah melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

Pemerintah telah memperhatikan kesejahteraan berupa tunjangan kinerja sesuai dengan kinerja. Untuk Guru dan dosen Namanya tunjangan profesi (sertifikasi) dan untuk PNS selain guru dan dosen Namanya tunjangan kinerja (tukin).

Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS mulai 1 Juli 2021 yang ditetapkan pemerintah, pasal 6 mengatakan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit Kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Aplikasi E-Kinerja adalah aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi.

Tujuan E-kinerja dibangun adalah tersedianya data kinerja pengawai ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Manfaat adanya aplikasi tersebut :

  1. Alat Untuk Mengontrol Kehadiran Pegawai

e-Kinerja merupakan strategi baru untuk para pemimpin lembaga mengetahui kehadiran setiap pegawainya. Aplikasi ini juga dibentuk dan disesuaikan dengan kemampuan penggunanya sehingga mudah digunakan

  1. Meningkatkan Kinerja Pegawai

Dengan data yang telah terstruktur secara baik maka pegawai akan dapat melihat hasil tunjangan kinerja mereka berdasarkan persentase penilaian di dalam aplikasi. Tentu adanya aplikasi ini membuat pegawai mau tidak mau segera meningkatkan kinerja mereka.

  1. Memudahkan Manajemen Birokrasi

Selain sifatnya yang interaktif, setiap informasi yang masuk kedalam aplikasi ini memudahkan para SKPD dalam penginputan data. Berbagai macam fitur e-Kinerja dapat didata secara otomatis sehingga SKPD tak perlu melakukan rekap bulanan data pegawai beserta tunjangannya.

  1. Sebagai Indikator Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dengan adanya aplikasi ini tidak ada alasan bagi pegawai untuk bermalas-malasan lagi. Pengaplikasian sistem yang ketat membuat upah pegawai akan diberikan sesuai dengan kinerjanya masing-masing.

Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan sarana untuk mengisi aplikasi E-KINERJA, seperti server, karena ada keluhan jaringan susah, di isi e -kinerja aplikasi putar-putar saja, susah masuk kepalikasi.

Mulai sekarang tulis apa yang dikerjakan, kerjakan apa yang ditulis, dan masukkan keaplikasi E-Kinerja.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 7 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment