GURU PENGGERAK
GUR PENGGERAK

By Dra.Hj.Yenni Putri, MM 05 Mei 2021, 21:29:43 WIB Komunitas
GURU PENGGERAK

Gambar : calon fasilitator guru penggerak


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program Guru Penggerak, ini merupakan program unggulan mas Menteri Pendidikan. Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftar menjadi Guru Penggerak.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila

Guru penggerak akan berperan untuk :

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan :

  1. Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  2. Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
  4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  6. Mendapatkan komunitas belajar baru
  7. Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak

Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:

  1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*

*) syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menjadi guru penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai, Tes Bakat Skolastik)) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak selama sembilan (9) bulan.

Program guru penggerak akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon guru penggerak. Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing. Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik (pendamping)

Materi guru penggerak terdiri dari :

Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak

Topik Pembelajaran

a. Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia - Ki Hajar Dewantara

b. Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak

c. Visi Guru Penggerak

d. Membangun budaya positif di sekolah

Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid

Topik Pembelajaran

a. Pembelajaran berdiferensiasi

b. Pembelajaran emosional dan sosial

c. Coaching

Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Topik Pembelajaran

a. Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran

b. Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya

c. Pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid

Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

Topik Pembelajaran

a. Menjadi fasilitator kelompok dan fasilitator perubahan

b. Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor

c. Mempersiapkan rencana berbagi praktik baik

Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

a.Kriteria umum

1. Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

  1. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara

bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

b.Kriteria seleksi

1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

Program Guru Penggerak bertujuan meningkatkan kompetensi guru agar mampu menciptakan ekosistem yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 7 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment