PROGRAM MULOK KEMINANGKABAUAN
Program Sekolah
PROGRAM MUATAN LOKAL KEMINANGKABAUAN
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Balakang
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor O5O47 -2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penetapan Kinerja program Unggulan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, maka diharapkan Kurikulum Muatan Lokal Mata Pelajaran Keminangkabauan terhitung mulai tahun ajaran 2021-2023 diimplementasikan secara mandiri.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan lain yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Berdasakan pengertian pendidikan tersebut terlihat bahwa pekerjaan mendidik mencakup banyak hal, yaitu segala sesuatu yang bertalian dengan perkembangan manusia, seperti pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan dan lain-lain. Mendidik bermaksud membuat manusia lebih sempurna, membuat manusia meningkatkan hidupnya dari kehidupan alamiah menjadi berbudaya. Mendidik adalah membudayakan manusia, pendidikan membuat
manusia berbudaya. Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya. Hal itu ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, untuk melahir pserat didik profil pelajar pancasila.
Budaya Alam Minangkabau terdiri dari dua kata yaitu budaya dan alam Minangkabau. Budaya adalah hasil cipta karsa manusia yang berguna dalam kehidupan sehari-hari. Adapun alam Minangkabau merupakan sebutan orang Minangkabau terhadap tanah leluhurnya. Budaya alam Minangkabau adalah hasil cipta rasa karsa orang Minangkabau di tanah leluhurnya yang berguna bagi kehidupannya.
- Dasar Hukum
- PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Nasional
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Sumatera Barat
- Pergub Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Mulok Keminangkabaun
- SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 420/3475/disdik-2022 Tentang Pelaksanaan Mata Pelajaran Mulok Keminangkabaun Pendidikan Menengah Sesumatera Barat
C. Tujuan
Adapun di lingkungan sekolah, Budaya Alam Minangkabau diperkenalkan kepada peserta didik bertujuan untuk:
1. Mewariskan nilai-nilai budaya adat Minangkabau dari generasi ke generasi.
2. Melestarikan Budaya Alam Minangkabau agar jangan hilang ditelan masa.
3. Menjelaskan nilai-nilai budaya yang terdapat dalam lingkungan sebagai pedoman dalam bertingkah laku untuk berbuat agar
sesuai dengan jiwa masyarakat setempat.
4. Memperkenalkan setiap siswa kepada lingkungan mereka sendiri.
5. Melestarikan budaya daerah masing-masing yang termasuk kerajinan. Dan
Keterampilan yang menghasilkan nilai ekonomi di daerahnya,.
BAB II
Strategi Pelaksanaan Integrasi Nilai-Nilai Alquran dan Budaya Minangkabau
A. Bentuk Kegiatan
- Mengintergrasikan ke dalam mata pelajaran yang relevan
Strategi pelaksanaan integrasi nilai-nilai Alquran dan budaya Minangkabau pada capaian mata pelajaran yang relevan, dilaksanakan dalam rangka Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) oleh pendidik dengan cara mengarahkan peserta didik pada penanaman nilai-nilai AlQuran (bagi yang beragama Islam) dan budaya Minangkabau yang telah tertuang dalam falsafah budaya adat Minangkabau. Nilai-nilai AlQuran dan budaya Minangkabau yang dintegrasikan disesuaikan dengan capaian pembelajaran mata pelajaran terpilih. Tidak semua capaian pembelajaran yang bisa diintegrasikan dengan nilai-nilai AlQuran dan budaya Minangkabau. Penentuan CP yang bisa dintegrasikan ini dilakukan setelah menganalisis keterkaitan CP menjadi TP dan ATP. Melalui analisis ini menghasilkan ATP/silabus yang mengintegrasikan nilai-nilai AlQuran dan budaya Minangkabau. Selanjutnya, ATP/silabus diikuti dengan perancangan Modul Ajar /Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk diterapkan dalam pembelajaran di kelas. Modul Ajar/RPP dilengkapi dengan penilaian yang jelas. Dalam hal ini, nilai-nilai AlQuran dan budaya Minangkabau itu tidak perlu dinilai, yang dinilai hanya konten materi yang ada di CP.
Konsep integrasi nilai-nilai AlQuran dan budaya Minangkabau ke mata pelajaran tidak mempengaruhi beban belajar peserta didik. Dalam hal ini, tidak ada penambahan content materi, tapi hanya mengintegrasikan nilai AlQuran dan budaya Minangkabau dalam pembelajaran di kelas.
- Adanya Mata Pelajaran Berdiri Sendiri yaitu Mulok Keminangkabuan
Mata pelajaran mulok distruktur kurikulum merdeka ada Fase E dan F sebanyak 2 JP.
Mata Pelajaran Muatan Lokal KeMinangkabauan adalah materi pelajaran yang memuat pelajaran yang dikembangkan berdasarkan budaya, adat, dan kearifan lokal Minangkabau yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, syara’ mangato adat mamakai, alam takambang jadi guru.
Nilai Budaya Minangkabau adalah nilai-nilai yang disepakati dan tertanam dalam masyarakat Minangkabau, lingkup organisasi, lingkungan masyarakat Minangkabau, yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, simbol- simbol dengan karakteristik tertentu yang dapat dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan perilaku dan penilaian atas apa yang akan terjadi atau sedang terjadi. Pelestarian adalah upaya untuk menjaga, melindungi, memelihara dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama etika, moral dan tata kelakuan yang merupakan inti dari kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lembaga adat.
Mapel Mulok Keminangkabaun terdiri dari Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal KeMinangkabauan sebagaimana merupakan kompetensi pembelajaran keMinangkabauan yang harus dicapai Peserta Didik pada setiap tahab perkembangan Peserta Didik. Capaian Pembelajaran sebagaimana terdiri atas ranah kognitif, psikomotorik, dan afektif. Capaian Pembelajaran harus menggambarkan kearifan lokal Minangkabau dan mampu menumbuhkan rasa cinta Peserta Didik terhadap budaya Minangkabau.
Kurikulum Muatan Lokal KeMinangkabauan dilakukan melalui penumbuhan nilai-nilai karakter profil pelajar Pancasila yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. berkebikaan global;
c. bergotong royong;
d. kreatif;
e. mernalar kritis;dan
f. mandiri.
Implementasi pengembangan kurikulum muatan lokal pada tingkat Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan melalui:
a. kegiatan kokurikuler;
b. kegiatan ekstrakurikuler;
c. pembiasan pada kegiatan sebelum dan atau sesudah pembelajaran;
d. keteladanan;dan
e. penumbuhan karakter berlandasan ABS-SBK;
Kegiatan pembiasaan Sehari Dalam Sepekan Berbudaya Minangkabau dapat dilakukan dalam bentuk:
- warga sekolah pada Satuan Pendidikan memakai pakaian baju kuruang basiba dan tikuluak balilik untuk perempuan; memakai pakaian baju taluak balango dengan celana jawo dan sarung bugis bagi laki-laki;
- menerapkan berbahasa Minangkabau sesuai dengan dialeg daerah setempat baik di kelas maupun di luar kelas;
- kuliner yang disediakan di kedai/kantin/restoran yang berada di lingkungan sekolah adalah kuliner asli tradisi Minangkabau sesuai dengan standar kesehatan;
d. penampilan seni, permainan dan olahraga tradisi Minangkabau; dan/atau
e. pemasangan marawa.
B. Sasaran
Sasaran kegiatan adalah semua Peserta Didik Pada Jenjang Menengah dan SLB.
BAB III
PENUTUP
Muatan Lokal adalah bahan kajian pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman Peserta Didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Mata Pelajaran Muatan Lokal KeMinangkabauan adalah materi pelajaran yang memuat pelajaran yang dikembangkan berdasarkan budaya, adat, dan kearifan lokal Minangkabau yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, syara’ mangato adat mamakai, alam takambang jadi guru.
Demikianlah Program Mulok Keminnagkabauan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan di satuan pendidikan.