Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025
Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Tentang SPMB

By Dra.Hj.Yenni Putri, MM 07 Apr 2025, 16:17:46 WIB Pendidikan
Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

Setiap tahunnya pada awal tahun ajaran Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan besar yaitu melaksanakan seleksi penerimaan peserta didik baru. Pada tahun 2025 Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang penenrimaan murid baru yaitu Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tahun sebelumnya namanya Penerimaan Peserta Didik Baru yang disingkat dengan PPDB. Sekarang berganti nama Sistem Penerimaan Murid Baru yang disingkat dengan SPMB.

Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem Penerimaan Murid Baru disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

SPMB bertujuan untuk (Pasal 2 ) :

  1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
  2. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  3. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
  4. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.

Sistem Penerimaan Murid Baru ada 4 Jalur : (Pasal 6 ayat 2)

  1. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  4. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Untuk lebih jelasnya silakan download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 di website ini dengan link :

https://www.yenniputri.net/download




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment