PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI PEMBEDAYA
Peran Pengawas Sekolah sebagai Pemberdaya Peraturan Menteri PAN dan RB No. 21 Tahun 2010 pasal 5 menyatakan bahwa: “Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada . . . 2